SUMEDANG, SUMEDANGNEWS.com - Sepekan lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab dipanggil dengan kang emil menerbitkan regulasi terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19, Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 menjadi rujukan bagi beberapa daerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 agar terkendali.
Dari regulasi Pergub itu beberapa daerah mulai menuangkannya dalam peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang misalnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 74 Tahun 2020, namun dalam penerapan regulasi itu bupati memilih untuk melakukan edukasi dan sosialisasi agar menumbuhkan kesadaran,"Kami akan sosialisasi secara masif agar masyarakat tahu bahwa kami memiliki tanggung jawab untuk menanggulangi wabah Covid-19 agar cepat usai" Tegasnya.
Kemudian pihaknya mengaku akan menerapkan sanksi denda mulai berlaku sabtu depan, "Kami akan mulai Sabtu depan (15 Agustus 2020), penerapan perbup ini sudah efektif. Pelanggar diberi sanksi mulai dari ringan (Teguran), sedang(Penahanan Identitas KTP atau SIM), berat sampai dengan denda sebesar Rp. 100.000," ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan penerapan regulasi mengenai sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, "Iya, penerapan sanksinya kami lakukan secara bertahap Sesuai Perbup nomor 74 tahun 2020 itu, sanksinya ringan, sedang hingga sanksi berat berupa denda" tuturnya.
Bambang menjelaskan ketika penerapan regulasi itu dilakukan secara bertahap pihaknya mampu mengetahui masyarakat yang bandel dan sering melanggar sehingga jika kedapatan melanggar lagi sanksi nya akan meningkat, "nantinya pasti ada data tersendiri (pelanggarnya) di kita, kalau ternyata masih melanggar, akan kami berikan sanksi denda,"
Foto : Sumber Tribunnews